Pemerintah Indonesia nampak semakin gencar merangsang pertumbuhan usaha kecil dan mikro yang salah satunya dengan mempermudah cara pembuatan PT Perorangan. Benar adanya bahwa saat ini PT Perorangan dapat didirikan dan didaftarkan sehingga memiliki badan hukum yang sesuai. Para pelaku usaha mikro dan kecil disarankan untuk mengikuti langkah – langkahnya yang ternyata cukup mudah.
Pendaftaran Secara Elekronik Atau Daring
Salah satu yang jelas mempermudah proses pendirian Perseroan Perorangan saat ini adalah tersedianya pendaftaran secara daring. Hal ini jelas sangat membantu para pelaku usaha karena mereka tidak lagi harus mendatangi loket pendaftaran yang ada di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai wilayahnya masing – masing. Jadi, tidak perlu khawatir lagi bahwa prosesnya akan memakan waktu lama dan membutuhkan kehadiran pelaku usaha secara langsung di lokasi pendaftaran. Hal ini memang sesuai dengan tujuan dari adanya izin pendirian PT Perorangan itu juga.
Selain itu, syarat – syarat dokumen juga dapat dibuat secara daring melalui laman – laman terkait. Baik NIB maupun NPWP saat ini sudah dapat diproses pembuatannya secara daring tanpa harus keluar rumah sama sekali. Kedua dokumen tersebut memang menjadi bagian dari persyaratan dalam cara pembuatan PT Perorangan. Terbukti bahwa memang untuk mendirikan PT perorangan saat ini sangat mudah.
Prosedur Pendirian PT Perorangan
Perihal urutan dari prosesnya sendiri sebetulnya dapat dengan mudah dipahami dari berbagi sumber yang terpercaya. Prosesnya dapat diawali dengan pembuatan surat pernyataan pendirian Perseroan Perorangan oleh pendiri dan juga pemilik dari usahanya. Dalam surat ini tentu saja harus dinyatakan kategori usahanya apakah mikro atau kecil yang didukung dengan pernyataan mengenai ketersediaan modal usaha yang ada. Selanjutnya pendiri harus mendaftarkan usahanya tersebut melalui portal AHU yang juga dapat diakses secara daring.
Setelah itu proses cara pembuatan PT Perorangan berlanjut dengan pendiri mengurus dan menyiapkan dokumen yang mencakup NPWP, NIB, serta Izin Usaha. Kemudian yang juga penting adalah untuk membuat rekening bank atas nama PT yang memang dapat dilakukan juga untuk badan usaha Perseroan Perorangan. Perlu diketahui juga bahwa nantinya PT Perorangan juga wajib membuat dan menyerahkan laporan keuangan kepada kementerian terkait. Namun tentu saja hal tersebut cukup diketahui dahulu saja ketika masih dalam tahap pendirian dan pendaftaran PT.
Proses pendirian PT Perorangan ini memang hanya satu dari sekian banyak proses – proses terkait hukum dan birokrasi di Indonesia yang sudah dipermudah. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan berbagai keuntungan terkait adanya badan hukum dari usaha yang dijalankan. Maka dari itu bagi para pelaku usaha kecil dan mikro sangat disarankan untuk tidak melupakan proses ini. Mengingat cara pembuatan PT Perorangan yang mudah maka akan sayang jika dilewatkan.